SETIAFAKTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sebagai dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, HMK selaku Kepala Desa sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta.”
Asep menambahkan, ketiga tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek. KPK langsung menahan para tersangka selama 20 hari pertama, yakni mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Baca Juga: Malam Kelam Spurs: Dua Kartu Merah Antar Liverpool Menang
Lebih lanjut, KPK menjelaskan, Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ selaku pihak swasta bertindak sebagai pemberi suap. “Atas perbuatannya, ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara SRJ disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor,” ujar Asep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRJ merupakan pihak swasta bernama Sarjani.
Kejadian ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, yang menangkap sepuluh orang. Dari sepuluh orang tersebut, tujuh dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya.
Selain penetapan tersangka, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi. ***