SETIAFAKTA.COM — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali absen dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kondisi kesehatannya dilaporkan menurun usai menjalani operasi kedua, sehingga sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terpaksa ditunda.
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyampaikan bahwa kliennya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan belum memungkinkan untuk hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12).
“Sidang hari ini ditunda karena kondisi kesehatan Pak Nadiem yang masih dalam perawatan pascaoperasi kedua. Kami meminta agar persidangan memperhatikan kondisi kesehatan beliau,” ujar Dodi kepada wartawan.
Baca Juga: Zee Asadel Jadi Teman Curhat Prilly Latuconsina di Film Danur: The Last Chapter
Penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa dirinya sempat menjenguk Nadiem menjelang persidangan. Saat itu, Nadiem masih terbaring di tempat tidur dan belum mampu beraktivitas normal.
“Beliau masih di bed, belum bisa bangun. Bahkan untuk duduk saja masih sangat kesulitan,” kata Ari.
Ibunda Nadiem, Atika Algadri, menyebutkan bahwa putranya telah mengidap penyakit tersebut selama kurang lebih empat tahun. Menurutnya, Nadiem sebelumnya telah menjalani operasi pertama sebulan lalu, sebelum akhirnya kembali menjalani operasi kedua dua hari lalu.
“Selama empat tahun ini dia sudah sakit. Sebulan lalu dioperasi, lalu dua hari yang lalu dioperasi lagi,” ujar Atika.
Atika berharap proses pemulihan berjalan lancar agar Nadiem dapat segera mengikuti proses hukum yang kini bergulir. Ia menegaskan keyakinan keluarga bahwa Nadiem tidak bersalah dalam perkara tersebut.
“Semoga kesehatannya cepat pulih supaya semua bisa selesai dan jelas. Kami yakin anak kami tidak bersalah,” tuturnya.
Nadiem Makarim merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kejaksaan Agung menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan ulang pada pekan depan, menunggu perkembangan kondisi kesehatannya.
Artikel Terkait
Laptop Chromebook: Muhadjir Abaikan, Nadiem Jalankan hingga Jadi Tersangka
Nadiem Lawan Balik: Gugat Tersangka Chromebook, Kejagung Bilang Siap
Nadiem Makarim Kalah di Praperadilan, Status Tersangka Tetap Berlaku