SETIAFAKTA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Penindakan tersebut dilakukan dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 10–12 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal. Dari total WNA yang diamankan, 92 orang tercatat menyalahgunakan izin tinggal, 32 orang melakukan overstay, dan 34 orang melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya.
“Operasi Wirawaspada dilaksanakan secara serentak dengan total 2.298 kegiatan pengawasan di berbagai wilayah,” ujar Yuldi di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: BMKG: Sejumlah Daerah Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
Berdasarkan data Imigrasi, lima kebangsaan WNA yang paling banyak terjaring pelanggaran berasal dari China sebanyak 114 orang, disusul Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan delapan orang.
Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan fokus pengawasan di sejumlah kawasan industri dan pertambangan. Di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA.
Pengawasan dilaksanakan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP dengan penerapan standar operasional prosedur (SOP) bersama instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai. Data perlintasan mencatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing pada September, 136 kapal dengan 2.715 kru asing pada Oktober, dan 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November.
Imigrasi juga melakukan pengawasan terhadap 26.650 WNA di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP. Pada periode November hingga Desember, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di pelabuhan tersebut.
Di wilayah Bangka Belitung, Imigrasi menemukan aktivitas masif kapal isap pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan WNA, terutama asal Thailand sebagai anak buah kapal. Sebanyak 32 badan usaha tercatat mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan total 202 orang asing.
Selain itu, Imigrasi menemukan dugaan keterlibatan WNA dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, khususnya pada aspek teknis pengoperasian mesin, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan. Sejumlah perusahaan terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yuldi. ***