Polda Metro Jaya Tegaskan Roy Suryo Tetap Tersangka Usai Gelar Perkara Khusus

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 21:00 WIB
Roy Suryo Cs Saat Tiba di Polda Metro Jaya Untuk Gelar Perkara Khusus Ikazah Jokowi (Lintang Wibowo - harianterbit.com)
Roy Suryo Cs Saat Tiba di Polda Metro Jaya Untuk Gelar Perkara Khusus Ikazah Jokowi (Lintang Wibowo - harianterbit.com)

SETIAFAKTA.COM  — Polda Metro Jaya menegaskan status Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma tetap sebagai tersangka meski telah dilakukan gelar perkara khusus atas permintaan pihak terlapor. Kepastian tersebut disampaikan usai gelar perkara khusus yang digelar pada Senin (15/12).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa hasil gelar perkara tidak mengubah penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik.

“Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” kata Iman saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Perjuangan Wakil Indonesia Cukup Baik di BWF World Tour Finals 2025 Meski Belum Berbuah Kemenangan

Iman menjelaskan gelar perkara khusus tersebut berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 22.10 WIB dan dihadiri oleh pengawas internal dan eksternal. Sejumlah lembaga turut hadir, di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan Komisi Nasional Perempuan.

“Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Dalam gelar perkara itu, penyidik juga menegaskan telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo,” kata Iman.

Ia menambahkan, selama proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 orang saksi, menyita 709 dokumen alat bukti, mengamankan 17 jenis barang bukti, serta meminta keterangan dari 22 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan merilis hasil gelar perkara khusus kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang melibatkan dua klaster tersangka, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan. Gelar perkara khusus tersebut digelar atas permintaan para tersangka dan melibatkan unsur pengawasan internal maupun eksternal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R. Wiranto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Golkar Lempar Wacana Panas: Kepala Daerah Dipilih DPRD

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00 WIB

BMKG: Sejumlah Daerah Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:00 WIB
X