10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).
Pelaporan pidana hakim MK ini menjadi babak baru peradilan konstitusi tersebut. Sebelumnya sejumlah kasus pidana melilit MK yang kini diketuai adik ipar Jokowi, Anwar Usman itu.
Di zaman Ketua MK Mahfud MD, skandal pemalsuan juga muncul. Pemalsuan surat itu terkait sengketa pemilihan anggota DPR Andi Nurpati. Gara-gara skandal itu, hakim MK Arsyad Sanusi mengundurkan diri. Kasus itu hanya menyeret pegawai honorer MK, Masyhuri Hasan dan dihukum 1 tahun penjara.
Alasan Pengaduan
Berubahnya frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya' dalam putusan sidang menjadi penyebab sembilan hakim konstitusi itu dipolisikan.
Perubahan frasa itu bermula dari keluarnya salinan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam salinan putusan tersebut, ada satu frasa yang berbeda dengan putusan sidang yang dibacakan hakim konstitusi pada 23 November 2022 lalu.
Berikut perbedaannya:
Yang diucapkan di sidang pada 23 November 2022:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK...".
Salinan putusan di website MK:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK...".
Dugaan perubahan substansi itu pun diungkap pemohon perkara, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.***
Artikel Terkait
Kereta Panoramic akan Kembali Dioperasikan pada Akhir Pekan Februari 2023.
PKS, Demokrat dan Nasdem Sudah Bersatu Dukung Anies Baswedan
Pemilu 2024 Akan Muncul 4 Capres
Hakim Minta Pembobol Rekening BCA Balikin Uang Rp320 Juta dalam Sepekan, Thoha Kebingungan Sendiri
Surya Paloh Berkunjung ke DPP Golkar untuk Mendukung Koalisi Pemerintah Sampai 2024