Mengapa KPU Tidak Loloskan Partai Ummat, Apakah Benar Ada Tekanan Kekuatan Besar?

- Rabu, 14 Desember 2022 | 19:26 WIB
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais, di depan Gedung KPU, Jumat. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais, di depan Gedung KPU, Jumat. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

 

Setiafakta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 17 partai lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di ksntoe KPU , Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Sebanyak 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Hanya satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.

Dari 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, hanya 9 parpol dilakukan verifikasi faktual. Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat. Atas alasan itu lah, Partai Ummat tidak berhak ikut Pemilu 2024.

Baca Juga: Cara Atasi Gambar Tidak Jelas, TV Digital Masih Butuh Penyesuaian Lerak Antena

Daftar Peserta Pemilu 2022.

1. PDI Perjuangan

2. PKS

3. Perindo

4. NasDem

5. PBB

6. PKN

7. Garuda

Halaman:

Editor: R. Wiranto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Tindak Pelanggar Lalu Lintas Tanpa Razia

Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:32 WIB
X