Setiafakta.com - Penampilan Susi Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo menjadi perhatian karena sikapnya yang tidak konsisten alias plin plan saat menjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
Susi menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Susi sempat mengaku anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi. Tetapi saksi lain, Daden mengaku anak itu merupakan hasil adopsi.
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata hakim Wahyu Iman Santosa.
Baca Juga: Liverpool Ingin Kembalikan Kejayaan di Laga ke 400 Jurgen Klopp
Karena ketahuan bohong, Susi menyatakan mencabut keterangan sebelumnya. “Mohon maaf Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.
“Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tapi jalan Bangka? Gimana?” tanya hakim.
“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawab Susi
“Saudara tetap apa cabut keterangan saudara?" timpal hakim.
Susi pun akhirnya mencabut keterangan soal isolasi mandiri yang awalnya disebut dilakukan di Duren Tiga.
Baca Juga: Lirik Putus Tapi Cinta, Ketika Dekat Tak Rekat, Ketika Jauh Ingin Mendekat
Hakim pun mengingatkan agar Susi tidak lagi berbohong. “Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan saya ingatkan saudara jangan banyak bohong nanti,” tegas hakim.
Hari itu, sidang melakukan pemeriksaan tiga ajudan Sambo yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton.
Artikel Terkait
Kapolri Sendiri yang Umumkan Irjen Sambo Sebagai Tersangka
Pengakuan Ferdy Sambo Mengapa Terjadi Pembunuhan Terhadap Brigadir J
Fakta Lengkap Mengapa Ferdy Sambo Dipecat dan Lakukan Banding
Ada atau Tidak Pelecehan Seksual Terhadap PC, Istri Sambo
Para Perwira yang Tak Berdaya Saat Dimarahi Ferdy Sambo