Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Termasuk Polisi, Inilah Alasannya

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 21:57 WIB
Kapolri saat konferensi pers di Mako Polresta Malang Kota. (Volkpop)
Kapolri saat konferensi pers di Mako Polresta Malang Kota. (Volkpop)


Setiafakta.com - Kurang dari sepekan, Polri bertindak cepat dengan menentukan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hal ini diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis, 6 Oktober2022. "Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Sigit di Polresta Malang Kota, Jawa Timur.

Enam tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda sebagai berikut:

1. AHL, Direktur Utama PT LIB.
AHL seharusnya bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion layak fungsi. Namun pada saat terjadi kerusuhan, LIB menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan.
Panpel mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan menjual tiket terlalu banyak. Seharusnya kapasitas stasion hanya 38 ribu penonton, namun panitia menjual dujual 42 ribu atau kelebihan 4 ribu tiket.

3. SS, Security Officer.
SS seharusnya memerintahkan steward untuk standby di pintu dan membukanya semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu hanya terbuka separuh, maka menyebabkan penonton berdesak-desakan saat hendak keluar.

4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang.
SS mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun dia tidak melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan

5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim.
H memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata.

6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang
TSA memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Baca Juga: Pantai Laguna Lembupurwo, Berpadu dengan Bakau, Cemara, dan Penyu


Suporter Sulit Keluar

Kapolri mengatakan ada sejumlah kendala yang menyebabkan Aremania terhambat keluar dari Stadion Kanjuruhan saat asap gas air mata ditembakkan. Sigit mengatakan ada besi melintang sebelum pintu keluar stadion. "Penonton berusaha untuk keluar. Ada 14 pintu seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir seharusnya dibuka," kata Sigit. Namun pada saat itu tidak semua pintu dibuka.

Sigit juga mengungkap ada besi melintang yang menyebabkan suporter terhambat keluar Kanjuruhan."Terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut. Apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton dalam jumlah banyak," ucapnya. Akibatnya terjadi desak-desakan yang menyebabkan kemudian terjadi sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Barat, terjadi Sabtu 1 Oktober 2022 malam. Kericuhan terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya yang berakhir dengan kemenangan Persebaya 3-2. Kerusuhan itu mengakibatkan 131 orang meninggal termasuk anak-anak.

Baca Juga: Faktor Jokowi dalam Pilpres 2024, Gerak-gerik Ganjar dan Anies Jadi Sorotan

Ancaman Hukuman

Halaman:

Editor: R. Wiranto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Tindak Pelanggar Lalu Lintas Tanpa Razia

Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:32 WIB
X