Setiafakta.com - Polisi akhirnya memeriksa tersangka pembunuhan Brigadir J dengan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Sebutan alat ini adalah uji poligraf. Hasil pemeriksaan Bharada E, Bripka RR dan KM terbukti jujur.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya No Deception Indicated alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Uji poligraf bertujuan untuk memperkaya alat bukti dalam rangka mengungkap kasus tersebut.
Sementara itu, pemeriksaan uji poligraf terhadap istri Ferdy Sambo, PC dan seorang asisten rumah tangganya yang bernama S digelar pada Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Lirik Lagu Dasar Hati - Ungu
PC dan S diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Sentul, Jawa Barat.
Adapun Sambo bakal diperiksa dengan metode tes polygraph pada Rabu (7/9).
Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka itu ialah Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR, KM , dan PC.
Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Lirik Lagu You're Mine - Rizky Febian & Mahalini
Tes poligraf adalah pengujian dan perekaman tiga indikator respons tubuh untuk menilai apakah seseorang jujur atau bohong..
Indikator yang digunakan yaitu kondisi tekanan darah atau detak jantung, perubahan pernapasan seseorang, dan keringat di jari tangan, seperti dikutip dari laman American Psychological Association (APA).
Artikel Terkait
Dugaan Kesalahan Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Terbunuhnya Brigadir J
Kapolri Sendiri yang Umumkan Irjen Sambo Sebagai Tersangka
Pengakuan Ferdy Sambo Mengapa Terjadi Pembunuhan Terhadap Brigadir J
Fakta Lengkap Mengapa Ferdy Sambo Dipecat dan Lakukan Banding
Ada atau Tidak Pelecehan Seksual Terhadap PC, Istri Sambo