Setiafakta.com - Saat ini ada enam anggota kepolisian yang telah menjadi tersangka penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka. BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 1 September 2022.
Mereka adalah eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Baca Juga: Kalahkan Leicester, MU Makin Kompak, Ini Pujian Ten Hag Selengkapnya
Selain itu terdapat mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dedi menjelaskan untuk Ferdy Sambo yang sebelumnya disebut sebagai tersangka oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Siber Bareskrim Polri.
Kendati demikian, kata Dedi, tidak menutup kemungkinan Sambo juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice pada pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Alasan Antony Mau Bergabung dengan Manchester United
Ancaman Hukuman
Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE dan juga pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP.
Polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.
Bentuk menghalangi penyidikan, antara lain mengganti CCTV, pemindahan, perusakan, atau menyuruh memindahkan barang bukti.
Artikel Terkait
Langkah Berani Kapolri Copot Irjen Sambo dan Mutasi Perwira Tinggi
Dugaan Kesalahan Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Terbunuhnya Brigadir J
Kapolri Sendiri yang Umumkan Irjen Sambo Sebagai Tersangka
Pengakuan Ferdy Sambo Mengapa Terjadi Pembunuhan Terhadap Brigadir J
Fakta Lengkap Mengapa Ferdy Sambo Dipecat dan Lakukan Banding