Pengakuan Bharada E Kepada Kapolri tentang Pembunuhan Brigadir J

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:24 WIB
Suasana rapat Komisi III DPR RI beraama Kapolri.  (Youtube @narasi news rooms)
Suasana rapat Komisi III DPR RI beraama Kapolri. (Youtube @narasi news rooms)

 

Setiafakta.com - Apa yang terjadi dalam pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan 8 Juli 2022, semakin terang benderang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menjelaskan kronologi kejadian tersebut dalam rapat dengan Komisi III, DPR, Rabu 24 Agustus 2022.

Kapolri mengungkapkan dirinya bahkan sempat memanggil langsung  Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya. 

Saat itu, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia ditetapkan sebagai tersangka 5 Agustus 2022.

Bharada E akhirnya mengubah keterangan kepada penyidik. Sebelumnya ia menyatakan, Brigadir J meninggal akibat tertembak Bharada E. Saat itu digambarkan ada kejadian tembak menembak antar keduanya.

Baca Juga: 10 Tuntutan Driver Ojek Online Soal Tarif

Belakangan, Bharada E menjelaskan bahwa tembak menembak tidak ada. Yang terjadi sebenarnya adalah Brigadir J sudah terkapar duluan saat Bharada E datang ke TKP.

"Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard," kata Kapolri.

Di pengadilan nanti akan terungkap siapa yang menembak Brigadir J sebenarnya.

Kapolri mengatakan pada awalnya,  Ferdy Sambo belum mengakui dan masih bertahan dengan keterangan awal bahwa ada insiden tembak-menembak yang menyebabkan Brigadir J tewas. 

Baca Juga: Cara Menghadapi Masalah Hidup, Inilah Penuturan Adi Hidayat, Gus Baha dan Hanan Attaki

"Di saat awal, FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," ujar Sigit.

Bharada E kemudian menuliskan urutan peristiwa dari Magelang hingga TKP penembakan di rumdin Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sigit mengatakan Sambo baru mengakui perbuatannya setelah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri  menyebut Bharada E mengubah kesaksiannya karena janji Irjen Ferdy Sambo ternyata tidak ditepati.

Baca Juga: Ulama Dukung Aksi Pesulap Merah Bongkar Perdukunan

Halaman:

Editor: R. Wiranto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Tindak Pelanggar Lalu Lintas Tanpa Razia

Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:32 WIB
X