Kapolri Sendiri yang Umumkan Irjen Sambo Sebagai Tersangka

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 23:38 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Gorajuara/Screenshot YouTube Kompas TV)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Gorajuara/Screenshot YouTube Kompas TV)

 

Setiafakta.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjukkan keberanian luar biasa dalam penanganan kasus terbunuhnya Brigadir J, 8 Juli 2022 di

rumah Irjen Pol. Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri sendiri yang mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

Menurut Kapolri, peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya ternyata tidak terjadi. 

Dalam kasus ini, banyak polisi yang diperiksa termasuk para perwira.

Hal ini disampaikan Kapolri saat memberikan keterangan pers, Selasa (9/8/2022).   

Simak penjelasan Kapolri sebagai berikut: 

"Saya akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga.

"Dan ini juga merupakan komitmen kami, dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel.

"Dan juga tadi Beliau (Presiden Jokowi) perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. 

*Dan ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan. 

"Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak-menembak antara saudara J dan saudara RE di Duren Tiga yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dan juga dilakukan pemeriksaan di DivPropam Polri, dan juga Polda Metro dimana pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa. 

Halaman:

Editor: R. Wiranto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Tindak Pelanggar Lalu Lintas Tanpa Razia

Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:32 WIB
X