Setiafakta.com - Kapolri, Jenderal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya pada Senin (18/7/2022) malam.
Sigit langsung menunjuk Wakapolri Komjen Gatot untuk mengisi kekosongan posisi Kadiv Propam.
"Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga obyektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga," kata dia.
Baca Juga: Di Posisi Mana Lisandro Martinez Bermain di Manchester United?
Bukan Satu Orang
Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin memperkirakan ada lebih dari satu orang pelaku yang diduga membunuh kliennya.
"Setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang, bisa lebih dua atau tiga orang," ujar Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Kamaruddin menyampaikan, kecurigaan itu semakin mencuat karena banyak luka tak wajar di tubuh Brigadir J.
Baca Juga: Mengapa Masih Muda, Rambutnya Beruban?
"Karena ada yang berperan mengenakan pistol, berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur, atau dengan laras panjang," katanya.
Kamaruddin menjelaskan, Bharada E tidak dilaporkan karena mereka yakin pembunuhan itu tidak mungkin bisa dilakukan Bharada E sendirian.
Kamaruddin mengatakan, berdasarkan fakta yang ada sejauh ini, Brigadir J tidak mungkin tewas hanya karena peristiwa baku tembak.
Baca Juga: Lirik Lagu Pulang - Sisitipsi
Artikel Terkait
Fakta Penembakan Ajudan Kadiv Propam oleh Sesama Polisi