Setiafakta.com- Kasus penendang sesajen berbalik arah. Sebelumnya banyak orang marah atas kasus ini.
Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan Hadfana Firdaus, berusia 33 tahun, menendang sesajen di gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
Banyak orang mengecam tindakan Firdaus yang mengindikasikan dia tidak toleran.
Tapi tiba-tiba Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin minta kasusnya dihentikan.
Baca Juga: Rektor UIN Minta Pelaku Penendang Sesajen Dimaafkan: Kasus Lebih Besar Tidak Diproses
Ini membuat polisi tampaknya serba salah. Jika tidak diproses biasanya mengundang protes masyarakat. Soalnya kasus intoleransi cukup serius di tengah keragaman bangsa Indonesia.
Pelaku penendang sesajen, Hadfana Firdaus (33) sendiri telah ditangkap polisi di Bantul, Yogyakarta pada Kamis (13/1) malam.
Polda Jatim telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pada Jumat (14/1).
Artikel Terkait
Polri Pastikan Tiga Tersangka Teroris Farid Okbah Cs Ada di Mabes Usai Ditangkap Densus
Penyebab Kecelakaan Transjakarta Umumnya Karena Human Error, Polri Akan Turun Tangan
Tim DVI Polri Telah Terima 34 Jenazah, Dua Orang Ditemukan di Truk
44 Eks KPK Sudah Dilantik Jadi ASN Polri, Apa yang Akan Mereka Kerjakan?
Kapolri Beberkan Tugas Eks Pegawai KPK yang Jadi ASN di Polri