Setiafakta.com - Studi berbagai pakar menunjukkan kekuatan vaksin akan menurun setelah 6 bulan. Karena itu, pemerintah akan memberi dosis lanjutan atau booster.
Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap untuk mempertahankan tingkat kekebalan.
Vaksinasi booster diprioritaskan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 minimal 70%, serta cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Baca Juga: Ardhito Pramono Ditangkap Karena Narkoba, Young Lex Emosi
Syarat Peserta Vaksin Booster
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Bagi anak muda yang mau antar orangtua, kakek, nenek, afau oara lansia, perhatikan ketentuan ini;
Calon penerima vaksin booster menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Artikel Terkait
Ini Faktanya Efek Samping Vaksin Booster Covid 19
Pemerintah Luncurkan Program Vaksin Booster, Harganya Berapa ya?
Vaksin Booster Bayar Atau Gratis? Ini Penjelasan Kemenkes
Inilah Syarat untuk Ikut Vaksin Booster di Jakarta, Perhatian Lokasinya