Setiafakta.com Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga akan digugat pengusaha.
sosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan menggugat Anies karena menaikkan UMP buruh yang dinilai Apindo di luar ketentuan pemerintah.
Anies menaikan UMP menjadi 5,1 persen untuk 2022. Padahal sebelumnya kenaikan UMP hanya 0,85 persen.
Menurut Apindo, perubahan UMP itu tidak memiliki dasar hukum. Sedangkan Anies menyatakan berwenang untuk mengubah ketentuan UMP Jakarta.
Baca Juga: Mengapa PLN Kekurangan Batubara, Begini yang Terjadi
Sementara Ridwan Kamil, menerbitkan SK Gubernur soal kenaikan upah buruh di Jawa Barat untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas setahun.
Dalam SK Gubernur Jawa Barat yang diteken Ridwan Kamil, buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upahnya dapat naik sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih.
Hal itu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas buruh.
Artikel Terkait
Setelah Beberapa Kali Didemo Buruh, Anies Naikkan UMP 5,1 Persen
Keputusan Anies soal Revisi UMP Dipuji Buruh, Diprotes Pengusaha
Ganjar Menilai Mengubah Kenaikan UMP Adalah Melanggar Hukum
Anies vs Pengusaha, Soal UMP Kedua Pihak Tak Mau Mundur