Setiafakta.com - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1).
Sebagai catatan,kecelakaan terjadi pada 2019 lalu, Laura Anna lumpuh karena Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, yang menghilangkan kemampuan sensor motorik dan kendali gerak. Sementara itu, Gaga Muhammad, yang menyetir mobil, hanya mengalami luka ringan.
Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021 diduga karena asam lambung naik. Meski demikian, keluarga dan para sahabat tetap meneruskan perjuangannya untuk mendapatkan keadilan terkait kecelakaan itu.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gaga dengan 4 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Gibran Bangun Rel Layang, Bisa Jadi Ikon Kota Solo
“(Menuntut, supaya majelis hakim dalam perkara ini) Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan kurungan,” ucap JPU.
Oleh JPU, mantan Awkarin tersebut didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Gaga terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Yakni kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga membuat Laura Anna lumpuh dan trauma.
Baca Juga: Rangnick Mulai Susah Memimpin MU, Pemain Tidak Laksanakan Ide Pelatih
Artikel Terkait
Edelenyi Laura Meninggal Dunia, Raffi Ahmad Turut Berduka, Orang Yang tidak Kenalpun Banyak Yang Simpati
Denny Sumargo Terkejut Mendengar Laura Meninggal Dunia, Malamnya Baru Saja Podcast Dengannya
Gaga Muhammad Ingin Melihat Laura Untuk Terakhir Kalinya
Detik Akhir Perjalanan Hidup Laura Menurut Greta Irene
Ternyata Karena Ini Mayat Mendiang Laura Anna Dikremasi, Mamanya Akan Buat Acara 7 Harian Di Rumah