Setiafakta.com - Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021).
"Pukul 09.00 WIB dilantik oleh Asisten SDM Kapolri (Irjen Wahyu Widada). Lengkap 44 orang," kata
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo, Rabu (8/11)
Setelah dilantik menjadi ASN Polri, 44 orang itu akan mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi Lemdiklat Polri di Bandung.
Pelantikan diagendakan pukul 09.00 WIB di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: Mengapa Rapat KPK di Hotel Bintang 5 Dipersoalkan?
Sebelumnya, 44 mantan pegawai KPK itu telah mengikuti uji kompetensi sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 15 Nomor 2021.
Usul MAKI
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memohon kepada Firli Bahuri Ketua KPK untuk hadir pada saat pelantikan.
Artikel Terkait
Usai Dipanggil KPK, Anies : Alhamdulilah, senang sekali bisa terus membantu tugas
Anies Dipanggil KPK, Warganet Bilang Berkali kali Di Tuduh Korupsi Ampe Saiki Ga Terbukti
Kapolri Akan Rekrut Pegawai KPK Yang Tak Lolos TWK, Ini Alasannya
Eks Pegawai KPK Direkrut Kapolri, Tapi Belum Tentu Jadi Penyidik
57 Pegawai KPK Tetap Dipecat, Mengapa Pendapat Jokowi Tetap Diperlukan?