Setiafakta.com-Sehari saja kawan
kalau kita mogok kerja, dan menyanyi dalam satu barisan, sehari saja kawan
Kapitalis pasti kelabakan!
Penggalan puisi Wiji Thukul "Sehari saja kawan" salah satu pembakar semangat kaum buruh untuk terus bergerak.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menghidupkan kembali Partai Buruh. Dia menargetkan menjadi peserta di Pemilu 2024 mendatang.
Lewat kongres di Jakarta pada 4-5 Oktober, Said Iqbal didapuk menjadi ketua umum. Dia mengatakan Partai Buruh terdiri dari 4 konfederasi serikat pekerja di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Matera, Kota Gua Batu Lokasi Ngebut Bond dengan Aston Martin DB5
Partai Buruh yang dihidupkan lagi memang patut menjadi perhatian karena bisa menjadi wadah aspirasi kelas pekerja. Akan tetapi, diprediksi sulit mendapat banyak suara jika ikut pemilu.
Dosen Politik Perburuhan Universitas Gadjah Mada (UGM) Amalinda Savirani mengatakan bahwa kelompok buruh atau pekerja terpecah ke banyak kelompok. Sulit jika ingin merangkul semua kelompok.
"Gerakan Buruh di Indonesia sangat fragmented, sangat sulit disatukan dalam satu payung," tutur Amalinda pada Senin (4/10).
Amalinda merujuk pada Pemilu 1999 hingga 2009 yang pernah diikuti Partai Buruh. Mereka tidak pernah bisa menembus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, sehingga tak mendapat kursi di DPR.
Riwayat Suram
Pada 2009, pemilu terakhir yang diikuti Partai Buruh besutan Mochtar Pakpahan, hanya memperoleh sekitar 250 ribu suara. Sementara itu, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) mendapat hampir tiga kali lipatnya yaitu 750 ribuan suara.

Berkaca dari riwayat sebelumnya, Amalinda menilai Partai Buruh bakal sulit mendapat banyak suara. Dia juga menganggap riwayat Partai Buruh di pemilu sebelumnya masih relevan untuk dijadikan rujukan saat ini.
Artikel Terkait
Kalah Telak soal UU Ciptaker, Kaum Buruh Sepakat Bikin Partai
Elektabilitas Ganjar dan Emil Naik, Prabowo Cenderung Turun
Terkait Pengakuan Nikah Siri Lesty Kejora dan Rizky Biliar, KPI Jawa Timur Buat Aduan Ke Polisi
Sri Mulyani Ungkap Pajak Karbon Rp30 per Kg Mulai 1 April 2022