Setiafakta.com - Polisi kini melakukan pendekatan baru terhadap para pelanggar lalu lintas.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, menyatakan polisi diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, polisi lalu lintas dilarang melakukan razia.
Baca Juga: Hampir Pasti Man City Juara Musim Ini, Berikut Peluangnya
“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ujar Sandi dilansir dari NTMC Polri, Jumat, (19/5/2023).
Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.
Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Salah satunya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Baca Juga: Minat Beli Properti Naik, Rumah Rp 1 Miliaran Banyak Dilirik
Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Lalu, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.
“Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” ucap Sandi.
Artikel Terkait
Jokowi Diminta Jangan Turut Campur Terlalu Jauh Dalam Pemilu, Seperti SBY dan Megawati
Mengapa Hanan Attaki Mau Dibaiat oleh Pengurus NU?
Mengapa Biksu Berjalan Kaki dari Thailand ke Borobudur, Rencananya Menginap di Rumah Habib Lutfhi bin Yahya
Indonesia Layak Juara di SEA Games, Indra Sjafri Pernah Kalahkan Thailand 2 Kali di Final
Setelah Diperiksa Tiga Kali, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi
Mengapa Usulan Revisi UU TNI Mendapat Sorotan? Ini Pasal yang Jadi Kontroversi