Setiafakta.com - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencemaskan sebagian masyarakat.
Mengapa revisi UU TNI menimbulkan kekhawatiran?
Salah satu pasal kontroversi adalah dalam hal hubungan TNI dan Presiden
Pasal yang kontroversi lainnya adalah Pasal 3 ayat (1) yang mengatur kedudukan dan hubungan kelembagaan antara TNI dengan presiden.
Pasal 3 ayat (1) yang masih berlaku saat ini berbunyi, "Pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden".
Revisi UU TNI mengubah ayat tersebut menjadi, "TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden".
Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diolomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas, mengatakan penggunaan istilah ‘keamanan negara’ berpotensi untuk menimbulkan wilayah abu-abu atau gray area dan overlapping (tumpang tindih) dengan tugas Polri.
Anton menuturkan bahwa penghilangan narasi posisi TNI di bawah presiden saat pengerahan dan penggunaan kekuatan militer dianggap berbahaya.
Terjadinya penghilangan garis komando, kata Anton, dapat membuka ruang bagi terjadinya insubordinasi militer terhadap pemimpin sipil.
Baca Juga: Doa Pagi Hari agar Sejahtera Dunia Akhirat
Ia juga menyoroti, ada indikasi rencana revisi UU TNI menginginkan operasi militer selain perang (OMSP) tidak membutuhkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Direktur Imparsial Fuhron Mabruri.mengatakan, aturan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di bawah arahan presiden tidak boleh dihapus.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyatakan menempatkan militer di luar fungsinya sebagai kemunduran di era reformasi.
Artikel Terkait
Jokowi Diminta Jangan Turut Campur Terlalu Jauh Dalam Pemilu, Seperti SBY dan Megawati
Mengapa Hanan Attaki Mau Dibaiat oleh Pengurus NU?
Mengapa Biksu Berjalan Kaki dari Thailand ke Borobudur, Rencananya Menginap di Rumah Habib Lutfhi bin Yahya
Indonesia Layak Juara di Dea Games, Indra Sjafri Pernah Kalahkan Thailand 2 Kali di Final
Setelah Diperiksa Tiga Kali, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi