Setiafakta.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS), Rabu (17/5/2023), Plate mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. “Tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
Baca Juga: Inter Masuk Final, Ditunggu Man City Atau Madrid
Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali terkait kasus ini. Sebelum hari ini, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan lima tersangka:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Baca Juga: Indonesia Juara Sea Games 2023 Hancurkan Thailand 5-2, Tanpa Alami Kekalahan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut proyek tersebut merupakan proyek ugal-ugalan.
"Ini kalau dicek di lapangan pasti lebih detail lagi. Kalau dicek satu per satu, pasti banyak kekurangannya. Bisa saja yang dianggap selesai pun masih ada banyak kekurangan, misalnya kurang baut, kurang kabel. Ini proyek yang menurut saya ugal-ugalan," kaya Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (15/5/2023).
Artikel Terkait
Modus Korupsi Bupati Langkat, Kakak Beradik Bekerja Sama Mengatur Suap, Berikut Kronologinya
Mengapa KPK Panggil Anies Terkait Dugaan Korupsi Formula E
Usut Dugaan Korupsi Formula E, Bukan Hanya Anies yang Diperiksa KPK, Ini Daftarnya
Di Semarang, Saksi Kasus Korupsi Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Kosong
MA Bersikap Tegas, Terpidana Korupsi Minyak Goreng Dihukum Berlipat dari Vonis Hakim PN