Setiafakta.com - Sebuah kasus penipuan kepada jamaah umrah akhirnya terungkap.
Polisi sudah menangkap pelakunya yakni pemilik dan direktur utama agen umrah inisial PT NSWM. Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3/2023) menyatakan pelaku adalah suami istri yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Baca Juga: Apakah Indonesia Masih Mungkin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U 20? Ini faktanya
Satu orang lainnya bernama Hermansyah (59) Direktur Utama dari PT NSWM juga sudah ditangkap.
Saat ini ketiganya sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatan mereka, jamaah rata-rata terlunta-lunta di Arab Saudi selama 9 hari.
Jemaah tersebut bahkan ada yang tidur di jalanan karena tak memiliki uang untuk menginap.
Selain itu, ada korban yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci sama sekali.
Korban penipuan travel umrah tersebut mencapai ratusan orang. Kerugian mencapai sekitar Rp 100 miliar.
Artikel Terkait
Breaking News! Alhamdulillah, Umat Muslim Indonesia Boleh Umrah Lagi
Meski Izin Umrah Sudah Dibuka, Aturan Karantina-Vaksin Masih Dibahas RI dan Saudi
Simak Lima Ketentuan Penting Bagi WNI yang Akan Umrah
AMPHURI Siap-siap Berangkatkan Jamaah Umrah
Bagi Yang Mau Umrah, Inilah Ketentuan dari Kemenag Agar Tidak Ditolak Pemerintah Arab