Setiafakta.com - Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Kemenkeu telah melakukan investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo dan dinyatakan tidak wajar.
"Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulannya sudah disampaikan dan bu Menkeu sudah setuju," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya Awan menyatakan adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael. "Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat," kata Awan.
Baca Juga: Graham Potter Membawa Chelsea Tampil Keren Dan Singkirkan Dortmund
Rafael Alun Trisambodo baru dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada (24/2), tetapi statusnya masih sebagai ASN sehingga hak-haknya sebagai abdi negara termasuk gaji masih diterima.
Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat seiring kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio kepada anak pengurus pusat GP Ansor, David.
Kejadian itu membuat hartanya menjadi sorotan karena dinilai janggal dan tidak selaras dengan jabatannya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengakui bahwa tindakan Rafael sangat rapih dan canggih.
Baca Juga: Ini penemuan PPATK Terkait Kasus Mantan Pejabat Pajak
Dia melakukan pembelian aset dengan menggunakan nama orang lain atau memakai nominee.
Dengan cara ini, kata Pahala, maka hartanya tidak akan dapat dilacak dari LHKPN. ****
Artikel Terkait
Selebgram Rachel Venya, Kabur Karantina Hingga Pelat Mobil Nunggak Pajak
Berapa Pajak Yang Harus Dibayarkan oleh Pegawai Yang Bergaji Di Bawah Rp 5 Juta, Inilah Penjelasan Sri Mulyani
Inilah Tindakan Tegas Sri Mulyani Kepada Pejabat Pajak yang Diduga Melakukan Penyimpangan
Semakin Mudah, Kini Kita Bisa Cek Pajak Kendaraan via Online
Ini penemuan PPATK Terkait Kasus Mantan Pejabat Pajak