Setiafakta.com - Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), harta mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya ternyata sangat signifikan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan rekening Rafael dan keluarganya diblokir setelah PPATK memblokir konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael. "Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," ujar Ivan.
Jumlah uang di rekening itu lebih besar dibanding Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkan Rafael senilai Rp 56,1 miliar.
PPATK telah memblokir rekening milik konsultan pajak Rafael Alun. Konsultan pajak itu diduga telah berada di luar negeri. Pihak KPK mengaku telah mengantongi identitas konsultan pajak tersebut.
Baca Juga: Baru 20 Persen Tiket Lebaran Terjual, Begini Cara Belinya
"Sudah. Yang kita dapat dua," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (6/3).
Pahala mengatakan pihak KPK saat ini telah berkoordinasi dengan PPATK untuk tindak pidana pencucian uang yang diduga turut dilakukan Rafael.
Nama mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo mencuat seiring kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), kepada anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). Kekayaan Rafael lalu menjadi sorotan publik.
PPTK juga mengendus transaksi mencurigakan dari pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan lainnya.
Baca Juga: Luke Shaw dan Bruno Curhat Setelah MU Dibantai Liverpool, Apa Isinya?
Nilai transaksi janggal itu mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Jumlah itu kemungkinan akan bertambah. ***
Artikel Terkait
Selebgram Rachel Venya, Kabur Karantina Hingga Pelat Mobil Nunggak Pajak
Berapa Pajak Yang Harus Dibayarkan oleh Pegawai Yang Bergaji Di Bawah Rp 5 Juta, Inilah Penjelasan Sri Mulyani
Menag Pun Tengok David, Anak Kader Ansor Korban Penganiayaan
Inilah Tindakan Tegas Sri Mulyani Kepada Pejabat Pajak yang Diduga Melakukan Penyimpangan
Semakin Mudah, Kini Kita Bisa Cek Pajak Kendaraan via Online