Setiafakta.com - Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor lewat online, pemilik perlu menyiapkan informasi nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka. Informasi itu tercantum di STNK.
Lalu lakukan langkah berikut:
Cek pajak kendaraan via website
Silakan akses laman https://e-samsat.id.
Kemudian, isilah formulir yang berada pada halaman tersebut yakni Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi, dan Klik “Cek Sekarang.
Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus kita bayar.
Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Cek Pajak Lewat Aplikasi
Selain di e-samsat, kita juga dapat melakukan cek pajak kendaraan melalui website Samsat daerah seperti https://samsat-pkb.jakarta.go.id
Di daerah lain juga ada e-samsat daerah masing-masing.
Pertama-tama, unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
Pilih wilayah kendaraan berada. Masukan nomor plat kendaraan. Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Cek Pajak Via SMS
Artikel Terkait
Apa Yang Ditawarkan Motor Listrik dengan Harga di Kisaran Rp15 Juta? Lihat Fakta
IIMS 2023, Apa Saja Motor Listrik yang Dipamerkan? Ini Faktanya
Inilah Harga Motor Listrik Jika Mendapat Subsidi Rp7 Juta
Motor Listrik Roda Tiga, Nyaman dan Ada yang Murah Juga
Subsidi Motor Listrik Berlaku Maret 2023, Siapa yang Dapat?
Pemasaran Motor Listrik Masih Kalah Jauh dengan Motor BBM, Coba Cek Harganya di IIMS