Semakin Mudah, Kini Kita Bisa Cek Pajak Kendaraan via Online

- Senin, 27 Februari 2023 | 13:42 WIB
Naik sepeda motor (Pixabay )
Naik sepeda motor (Pixabay )

Setiafakta.com - Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor lewat online, pemilik perlu menyiapkan informasi nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka. Informasi itu tercantum di STNK

Lalu lakukan langkah berikut: 

Cek pajak kendaraan via website 

Silakan akses laman https://e-samsat.id.

Kemudian, isilah formulir yang berada pada halaman tersebut yakni Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi, dan Klik “Cek Sekarang.

Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus kita bayar. 

Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. 

Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya. 

Cek Pajak Lewat Aplikasi

Selain di e-samsat, kita juga dapat melakukan cek pajak kendaraan melalui website Samsat daerah seperti https://samsat-pkb.jakarta.go.id

Di daerah lain juga ada e-samsat daerah masing-masing.

Pertama-tama, unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.

Pilih wilayah kendaraan berada. Masukan nomor plat kendaraan. Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

Cek Pajak Via SMS

Halaman:

Editor: R. Wiranto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Tindak Pelanggar Lalu Lintas Tanpa Razia

Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:32 WIB
X