Setiafakta.com - Bharada E atau Richard Eliezer akan terjamin keamanannya setelah posisinya tetap sebagai polisi.
Hal ini menindaklanjuti keputusan sidang etik yang mengizinkan Bharada E untuk tetap menjadi polisi.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan pihak internal akan menghormati keputusan itu. Pengamanan ke Bharada E dipastikan dijaga oleh Polri.
"Terkait perlindungan, tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP. Pengamanan kita baik dari internal, baik propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Macan Tutul Jawa Datangi Kampung dan Tertangkap Kamera di Karawang
Bharada E dikenakan demosi 1 tahun di Yanma Polri. "Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan di tempatkan di Tamtama Yanma Polri," ucapnya.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri. Hasilnya, Bharada Richard Eliezer tetap polisi.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," sambungnya.
Sidang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.
Sidang digelar sejak pukul 10.08 WIB tadi. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujarnya.
Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. ***
Artikel Terkait
Peran Eliezer Dalam Pembunuhan Yosua, Sempat Dijanjikan Dapat Rp1 Miliar
Jaksa Ikut Sedih Saat Tuntut Eliezer 12 Tahun Penjara
Vonis untuk Eliezer Dinilai Adil Bagi Keluarga Yosua