Mantan Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan LNG

- Selasa, 19 September 2023 | 20:05 WIB
KPK Cekal Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair (Ilustrasi/PR)
KPK Cekal Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair (Ilustrasi/PR)


Setiafakta.com - Setelah diperiksa 9 jam, mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijadikan tersangka dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2021.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, Karena juga pernah didakwa korupsi namun dinyatakan tidak bersalah. Karen menghirup udara bebas, Selasa 10 Maret 2020.

Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang ditunjukkan kuasa hukumnya, MA melepaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging).

Baca Juga: Ridwan Kamil Masih Berkomunikasi dengan PDIP

MA memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan apa yang dilakukan Karen merupakan bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktifitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).


Merujuk hal ini, kata Andi, majelis hakim juga mempertimbangkan karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti.

Sebelumnya, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.

Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Namun akhirnya MA menyatakan Karen bebas dari tunrutan.

 

Editor: R. Wiranto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Erick Thohir Paling Favorit Jadi Cawapres

Minggu, 1 Oktober 2023 | 11:00 WIB
X