KPI Nyatakan Gambar Ganjar di Tayangan Azan Tidak Melanggar Hukum

- Kamis, 14 September 2023 | 18:00 WIB
KPI putuskan adzan Magrib yang tampilkan Ganjar Pranowo di stasiun TV tidak salah. (KATALOGIKA)
KPI putuskan adzan Magrib yang tampilkan Ganjar Pranowo di stasiun TV tidak salah. (KATALOGIKA)

 


Setiafakta.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan dalam stasiun TV swasta yang menampilkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo bukan pelanggaran karena yang bersangkutan saat ini belum secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke KPU.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan hasil rapat pleno anggota KPI pada hari Rabu (13/9).

"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Dinilai Konsisten Implementasikan Digitalisasi, Bank DKI Raih Apresiasi Pemerintah Daerah 2023

Tulus menjelaskan bahwa klarifikasi itu diterima oleh KPI dari stasiun TV yang menayangkan Ganjar dalam tayangan azan magribnya, yaitu RCTI dan MNC TV.

"KPI telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait dengan azan magrib yang ditayangkan di lembaga penyiaran RCTI dan MNC TV dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi," kata Tulus.

Tulus menyebut status Ganjar dalam tayangan azan itu masih sebatas penampil (talent), bukan bakal calon presiden.

"Yang bersangkutan bukan siapa-siapa saat ini posisinya. Talent saja dalam azan itu, sama dengan orang-orang lain pada umumnya," kata Tulus Santoso.

Baca Juga: Lagu Helo Kuala Lumpur Dipastikan Meniru Halo-Halo Bandung yang Punya Hak Cipta Sampai 2029

Dalam kesempatan yang sama, dia mengatakan bahwa KPI terus aktif memantau dan berkoordinasi dengan gugus tugas yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers dalam mencegah dan mengantisipasi tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar aturan.

"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," kata dia.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan sulit menjerat bakal capres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo karena tampil dalam tayangan azan di stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Partai Perindo.

Sementara itu, pelanggaran sosialisasi maupun kampanye, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, subyek hukumnya adalah peserta pemilu. ****

 

Halaman:

Editor: R. Wiranto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Erick Thohir Paling Favorit Jadi Cawapres

Minggu, 1 Oktober 2023 | 11:00 WIB
X