Anies dan Cak Imin Bisa Maju Meski  Ditinggalkan Demokrat, Nasdem dan PKB  Memenuhi Presidential Threshold

- Jumat, 1 September 2023 | 14:03 WIB
PKB akan adakan rapat finalisasi untuk duetkan Anies-Cak Imin di Surabaya. (Dok. pkb.id)
PKB akan adakan rapat finalisasi untuk duetkan Anies-Cak Imin di Surabaya. (Dok. pkb.id)

 

Setiafakta.com - Berdasarkan hasil rapat pleno, DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik tawaran partai NasDem untuk menduetkan Cawapres Anies Baswedan bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyampaikan keterangan tersebut usai melakukan rapat pleno dengan Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz di DPP PKB, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Namun keputusan tersebut akan difinalisasi pada rapat konsultasi dengan para kiai Jumat (1/9) sore ini di Surabaya.

Presidential threshold mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.

Baca Juga: Sikap PAN Atas Potensi Keluarnya PKB dari Koalisi Indonesia Maju

Saat ini, total ada 575 kursi di DPR RI. Maka, 20 persen dari angka tersebut yakni 115 kursi. 

Seandainya Nasdem dan PKB berkoalisi pada pemilu mendatang, kedua partai memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Artinya, cukup dengan dukungan Nasdem dan PKB, Anies dan Muhaimin bisa maju sebagai capres dan cawapres.

Pada Pemilu Legislatif 2019, perolehan suara Partai Nasdem dan PKB yaitu:

  • Nasdem

Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen)

Dikonversi: 59 kursi DPR RI

  • PKB

Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen)

Dikonversi: 58 kursi DPR RI

Jika dijumlah, perolehan suara Nasdem (9,05 persen) dan PKB (9,69 persen) “hanya” menghasilkan 18,74 persen. Angka tersebut masih di bawah syarat presidential threshold 25 persen suara sah pemilu legislatif.

Halaman:

Editor: R. Wiranto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Erick Thohir Paling Favorit Jadi Cawapres

Minggu, 1 Oktober 2023 | 11:00 WIB
X