Setiafakta.com - Meski secara umum penilangan kendaraan dilakukan secara elektronik, bukan berarti polisi tidak melakukan pemeriksaan kendaraan di jalanan secara langsung.
Pemeriksaan kendaraan tetap diberlakukan sehingga para pengendara motor tidak sembarangan berlalu lalang di jalanan tanpa mengikuti peraturan lalu lintas.
Akun instagram TMC Polda Metro Jaya menyuguhkan foto polisi lalu lintas tengah memberhentikan sejumlah pemotor. "Polri Sat Lantas Jakarta Selatan melakukan teguran dan tindakan tertulis kepada pengendara motor yang melakukan pelanggaran melawan arus di Jl. Minangkabau Manggarai Jaksel," tulis keterangan dalam unggahan TMC Polda Metro itu.
Baca Juga: Apakah Pelatih Spanyol Marah Soal Gol Kedua Jepang yang Disahkan? Ini Faktanya
Mengapa polisi melakukan penilangan manual kembali di jalanan? Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tilang manual diberlakukan pada pengendara berkaitan dengan pemalsuan pelat nomor.
Latif sudah menegaskan bahwa petugas Polantas akan memberhentikan kendaraan yang mencopot atau memalsukan pelat nomor.
Saat diberhentikan itu, kendaraan akan ditahan sampai pengendara bisa menunjukkan bukti surat-surat kendaraan.
Masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan.
Artikel Terkait
Mengapa Tiga Program Anies Dihapus Oleh Gubernur Baru?
Diduga Terjerat Utang, Pria di Peti Mati Hidup Lagi di Bogor
Penemuan Janggal di Rumah Lokasi 4 Mayat Kering, Motif Kematian Tinggal Disimpulkan
Kisah Pembunuhan di Ciracas, Harga Nyawa Seolah Lebih Murah Dibandingkan Smartphone
Usia Penduduk Jakarta Ternyata Makin Panjang, Ini Faktanya