Setiafakta.com - Beberapa pengendara sepeda motor dilaporkan tergelincir di Jl Pintu Besar Utara, Kota Tua.
Tapi Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan itu jalur pejalan kaki bukan buat motor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan seharusnya warga menggunakan angkutan umum dan berjalan kaki di kawasan Kota Tua.
Kawasan Kota Tua adalah kawasan rendah emisi (low emission zone). Kendaraan yang boleh melintas di kawasan bersejarah ini adalah angkutan umum dan kendaraan penghuni setempat yang berstiker khusus kawasan LEZ.
Baca Juga: Di Semarang, Saksi Kasus Korupsi Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Kosong
Tak seharusnya pemotor melintas di Jl Pintu Besar Utara atau ruas mana pun yang tidak diperkenankan dilintasi sepeda motor di Kota Tua.
Namun masih banyak pengendara nekad dan terjatuh. Lokasi yang licin itu berada di tikungan, terletak setelah Museum Bank Indonesia dan Jasindo.
Petugas meminta pemotor menggunakan sisi kanan jalanan tersebut.
Namun sebagai antisipasi, kini petugas menambahkan lapisan anti-skid pada tikungan rawan pemotor tergelincir di kawasan Kota Tua.
Artikel Terkait
Nama Pengganti Anies Diharapkan Orang Yang Paham Jakarta
Alberto Longo: Berkat Kepemimpinan Anies Formula E Berhasil
Alasan Nasdem Pilih Anies, Andika dan Ganjar
Anies Ubah Nama-nama Jalan dengan Tokoh Betawi, Bagaimana dengan Nasib Sertifikat Bangunan dan Tanah?