Vonis ART Keluarga Nirina Zubir Hanya 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:54 WIB
Mafia Tanah, Nirina Zubir Harap Terdkwa Dituntut Seberat-beratnya
Mafia Tanah, Nirina Zubir Harap Terdkwa Dituntut Seberat-beratnya

 

Setiafakta - Kasus penipuan yang dialami keluarga Nirina Zubir akhirnya sudah masuk tahap vonis. Pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022), mantan asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina Zubir, terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto divonis 13 tahun penjara. 

Eks ART Nirina Zubir dan suaminya itu dinilai hakim bersalah terkait tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah. Faktor yang memberatkan adalah sikap Riri dan suaminya berbelit-belit saat memberi keterangan.

Selain itu kedua terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan. Sebelumnya, terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto dituntut hukuman penjara 15 tahun pada saat proses penuntutan.. 

 Baca Juga: Mengapa Baju Bangka Belitung yang dikenakan Jokowi Berwarna Hijau Bukan Merah?

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kisah ini heboh setelah Nirina Zubir melaporkan kasus ini ke polisi. Kasus tersebut berawal saat Nirina Zubir dan keluarga tak bisa menemukan sertifikat tanah milik mendiang ibunya yang disebut dititipkan ke mantan ART sang ibu, Riri Khasmita. Ternyata, sertifikat tersebut sudah balik nama dan dijual.

Setelah ditelusuri, akhirnya tersibak siapa pelakunya. Berdasarkan penuturan jaksa di pengadilan beberapa waktu lalu, Riri Khasmita mengelabui keluarga Nirina Zubir. 

Kisah ini bermula saat Riri Khasmita bekerja di rumah almarhumah Cut Indria Martini, yang merupakan ibu dari aktris  Nirina Zubir. Riri Khasmita dipercaya mengurus kos-kosan di Srengseng, Jakarta Barat, yang berjumlah 5 kamar bersama Edirianto, suaminya.

Baca Juga: Liverpool Tertahan Lagi, Klopp Marah dengan Nunez

Pada 2015, semasa masih hidup, Cut Indria memperlihatkan asetnya berupa 6 sertifikat, yang pajaknya belum dibayarkan, kepada Riri Khasmita. Cut Indria lantas meminta Riri Khasmita menanyakan pengurusan pembayaran pajak itu tanpa memberikan sertifikat hak milik (SHM) yang asli.

Riri Khasmita dan Edirianto mengambil 6 SHM yang disimpan di dalam koper milik Cut Indria. Lalu, mereka menemui Faridah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sembari menyerahkan 6 SHM itu. Mereka turut berkonsultasi ke Faridah untuk mencari cara mendapatkan uang dari 6 SHM itu. 

Atas petunjuk Faridah, 6 SHM keluarga almarhumah Cut Indria Martini diserahkan kepada Faridah untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli sehingga kepemilikannya menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edirianto, selanjutnya setelah dialihkan barulah bisa dijual atau digadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Baca Juga: Para Pemain Manchester United Terbelah Sebelum dan Sesudah Kalah dari Brenford, Ini Faktanya

Halaman:

Editor: R. Wiranto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jakarta Cukup Panas Hari Ini, Jaga Kesehatan

Jumat, 29 September 2023 | 07:00 WIB

Kisah Penemuan Mayat Ibu Anak di Depok

Jumat, 8 September 2023 | 13:00 WIB

9 Kapal Terbakar di Muara Baru, Jakarta

Selasa, 5 September 2023 | 09:00 WIB

Mengapa Bayi Bisa Tertukar di RS Sentosa.Bogor?

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 14:00 WIB
X