Setiafakta.com- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12/2021) siang tadi.
“Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi Jawa Barat siang hari ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Kompas.com, Rabu.
Rahmat diduga terlibat suap proyek dan jual beli jabatan di Kota Bekasi. Namun demikian, KPK belum merinci detail mengenai perkara ini.
Baca Juga: Pangkat Novel Baswedan Dkk Disesuaikan Saat di KPK, Ini Standarnya
KPK masih memeriksa para pihak yang ditangkap. Saat ini, Rahmat Effendi dan para pihak yang diamankan KPK itu masih berstatus terperiksa.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah menjadi tersangka atau hanya berstatus saksi.
Berikut profil Rahmat Effendi yang tertulis di laman resmi walikota Bekasi, bekasikota.go.id.
Baca Juga: Siti Badriah Sempat Insecure Saat Hamil, Namun Suami Tetap Membuatnya Bahagia
Artikel Terkait
Habis Demo, Buruh di Bekasi dan Karawang Diusulkan Naik di atas 5 Persen
44 Eks Mantan Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Kamis, Pimpinan KPK Harusnya Hadir
Presiden Jokowi Beberkan Survei tentang Penanganan Korupsi di Depan Petinggi KPK, Ini Faktanya
44 Eks KPK Sudah Dilantik Jadi ASN Polri, Apa yang Akan Mereka Kerjakan?
Kapolri Beberkan Tugas Eks Pegawai KPK yang Jadi ASN di Polri
Pangkat Novel Baswedan Dkk Disesuaikan Saat di KPK, Ini Standarnya