Setiafakta.com - Polisi menerapkan kembali tilang manual di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tilang secara manual berlaku per Kamis 1 Juni 2023.
Tilang manual dilaksanakan di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau kamera tilang elektronik (e-TLE).
"Demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kita melaksanakan tilang di tempat kembali pada pelanggar-pelanggar kasat mata," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata kepada wartawan di Bogor, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga: Misteri Mayat Berdiri di Semarang Terungkap
Caranya, petugas kepolisian akan berpatroli dan menilang pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
"Kita sambil hunting, patroli. Jadi petugas menemukan pelanggaran tak kasat mata yang membahayakan seperti melawan arus dan tidak memakai helm, dan lain-lain, kita langsung tindak di tempat," ucapnya.
"Kita foto para pelanggarnya, terus kita kirim ke database, jadi tetap tercatat secara online," terangnya.
Dicky menambahkan e-TLE tetap berlaku meski tilang manual kini sudah diperbolehkan lagi.
Dicky mengakui penindakan melalui tilang elektronik mencatat banyak pelanggaran di Kabupaten Bogor. ****
Artikel Terkait
KJEJ Bersama Bank DKI dan LPS Beri Santunan Kepada Anak Yatim
Inilah Profil Pelaku Aniaya Sopir Online, Pakai Plat Polisi Palsu dan Soft Gun
Bangunan Ruko yang Langgar Jalan Umum Dibongkar, Mengapa Karyawan Malah Demo?
Waspada Polusi Udara Jakarta Berbahaya Bagi Kesehatan
Tiket Formula E Baru Laku 40 Ribu Lebih Rendah dari Tahun Lalu