Bagaimana Ketentuan Libur, Cuti Bagi Karyawan Sesuai Perppu Cipta Kerja

- Sabtu, 7 Januari 2023 | 19:24 WIB
Ilustrasi lekerjs (Pixabay )
Ilustrasi lekerjs (Pixabay )

 

Setiafakta.com - Banyak karyawan yang menanyakan tentang isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Antara lain mempersoalkan ketentuan hari libur yang dikhawatirkan berkurang dengan adanya Perppu ini. 

Apakah benar demikian? Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri, menegaskan tidak ada penghapusan waktu libur pekerja. 

Penetapan waktu libur untuk pekerja bergantung pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). 

Oleh karena itu harus ada musyawarah antara pekerja dan pengusaha mengenai penetapan waktu libur dari pekerjaan. 

Baca Juga: Polisi Tetap Lakukan Tes DNA Memastikan Korban Mutilasi Di Tambun, Hasilnya Ini

Menurut ketentuan ILO, waktu bekerja untuk seminggu adalah 40 jam. 

Ketentuan Perppu Cinta Kerja dan sebagai berikut yang tertera di Pasal 77 Ayat 2:

Apabila pekerja diharuskan bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu maka perusahaan yang mempekerjakan mereka harus mendapatkan izin dari Kemnaker. 

Istirahat libur wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Waktu kerja selama tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu berhak atas satu hari istirahat dalam satu minggu.

Sementara itu, waktu kerja selama delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam seminggu berhak atas dua hari istirahat dalam satu minggu.

Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja ini. Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, maka wajib membayar upah kerja lembur.

Namun, ketentuan-ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Halaman:

Editor: R. Wiranto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mengapa Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung?

Selasa, 14 Februari 2023 | 19:38 WIB

Wacana Hijab Pramugari di Garuda, Ini Faktanya

Minggu, 5 Februari 2023 | 09:28 WIB
X