Jangan Bingung, Inilah Cara Menghitung Pesangon Jika Karyawan di PHK

- Kamis, 5 Januari 2023 | 12:49 WIB
ilustrasi mata uang yuan (pixabay)
ilustrasi mata uang yuan (pixabay)

Setiafakta.com - Setelah munculnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pekerja bertanya-tanya bagaimana tentang pengaturan pesangon.

Menurut banyak kabar, pesangon yang didapat pada peraturan saat ini lebih kecil dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. 

Secara umum memang demikian karena di masa lalu, pesangon maksimal bisa sampai 32 gaji. Saat ini maksimal pesangon adalah 19 kali gaji. 

Dalam perpu disebutkan bahwa para karyawan yang terkena PHK mendapatkan tiga komponen yakni pesangon, penghargaan, dan hak lain. Besarnya pesangon dan penghargaan tergantung masa kerja.

Baca Juga: Tottenham Bangkit dan Mengamuk di Kandang Crystal Palace

Hak karyawan yang bisa dikompensasi menjadi uang misalnya adalah cuti, atau hal lain yang menjadi kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

Berikut rincian uang yang diterima karyawan korban PHK dalam Perppu Cipta Kerja:

A. Uang pesangon dalam Perppu Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 sd 2 tahun, mendapatkan 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 sd 3 tahun, mendapatkan 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 sd 4 tahun, mendapatkan 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4 sd 5 tahun, mendapatkan 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 sd 6 tahun, mendapatkan 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6 sd 7 tahun, mendapatkan 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 sd 8 tahun, mendapatkan 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan 9 bulan upah.

Uang penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun

  • Masa kerja 3 sd 6 tahun, mendapatkan 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6 sd 9 tahun, mendapatkan 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9 sd 12 tahun, mendapatkan 4 bulan upah.
  • Masa kerja 12 sd 15 tahun, mendapatkan 5 bulan upah.
  • Masa kerja 15 sd 18 tahun, mendapatkan 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 sd 21 tahun, mendapatkan 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21 sd 24 tahun, mendapatkan 8 bulan upah.
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan 10 bulan upah.

Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

 

 

Editor: R. Wiranto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mengapa Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung?

Selasa, 14 Februari 2023 | 19:38 WIB

Wacana Hijab Pramugari di Garuda, Ini Faktanya

Minggu, 5 Februari 2023 | 09:28 WIB
X