Inilah Ketentuan Upah, Jam Kerja, dan Libur Menurut Perppu Cipta Kerja

- Senin, 2 Januari 2023 | 09:47 WIB
Ilustrasi Pekerka (Pixabay )
Ilustrasi Pekerka (Pixabay )

 

Setiafakta.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Banyak yang menarik untuk disimak antara lain soal pengupahan.

Pada pasal 88 disebutkan bahwa gubernur yang wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Peran Gubernur dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang datanya bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Baca Juga: Kalah dari Villa, 0-2, Tottenham Hotspur Gagal Lampaui Manchester United

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

upah minimum dihitung dengan menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum.

Baca Juga: Erik ten Hag Mulai Temukan Pengganti Harry Maguire, Ini Pernyataan Luke Shaw

Hal libur

Hak libur tertuang dalam pasal 79. Waktu istirahat diberikan kepada Pekerja paling sedikit meliputi:

Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dans

Halaman:

Editor: R. Wiranto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mengapa Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung?

Selasa, 14 Februari 2023 | 19:38 WIB

Wacana Hijab Pramugari di Garuda, Ini Faktanya

Minggu, 5 Februari 2023 | 09:28 WIB
X