Setiafakta.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Banyak yang menarik untuk disimak antara lain soal pengupahan.
Pada pasal 88 disebutkan bahwa gubernur yang wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Peran Gubernur dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang datanya bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Baca Juga: Kalah dari Villa, 0-2, Tottenham Hotspur Gagal Lampaui Manchester United
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
upah minimum dihitung dengan menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum.
Baca Juga: Erik ten Hag Mulai Temukan Pengganti Harry Maguire, Ini Pernyataan Luke Shaw
Hal libur
Hak libur tertuang dalam pasal 79. Waktu istirahat diberikan kepada Pekerja paling sedikit meliputi:
Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dans
Artikel Terkait
Habis Demo, Buruh di Bekasi dan Karawang Diusulkan Naik di atas 5 Persen
Kenaikan Upah Tak Memuaskan, Buruh Ancam Demo, Pengusaha Siap Tindak yang Melanggar
Setelah Beberapa Kali Didemo Buruh, Anies Naikkan UMP 5,1 Persen
Keputusan Anies soal Revisi UMP Dipuji Buruh, Diprotes Pengusaha
Buruh Tolak Keputusan PTUN, Pemda DKI Mungkin Akan Banding