Setiafakta.com- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
Berita baiknya, HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.
Sementara untuk kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan premium Rp 14.000 per liter.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2022. Menteri Perdagangan M. Lutfi, menyatakan pemerintah menjamin stok tetap tersedia.
Baca Juga: Bersaing dengan Bangam Pemain Kelas Dunia, Di mana Posisi Alvarez di Manchester City yang Tepat?
Lutfi mengancam mengancam kepada pelaku usaha yang tidak patuh kepada ketentuan.
"Akan ada tindakan sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang mencoba melanggar ketentuan ini," katanya.
Berdasarkan Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) harga rata-rata minyak goreng masih terkendali di Indonesia.
Artikel Terkait
Kontroversi, Ekspor Kelapa Sawit Indonesia Paling Besar Dunia, Tapi Harga Minyak Goreng Dalam Negeri Mahal
70 Perusahaan Produksi Minyak Goreng Murah Demi Pasar Dalam Negeri, Mengapa Selama Ini Harga Sangat Mahal di I
Pemerintah Jamin Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter, Mendag Minta Jangan Ada Panic Buying