Penjelasan Sri Mulyani tentang Syarat Dapat Subsidi Harga Motor Listrik

- Selasa, 21 Maret 2023 | 13:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Instagram.com/@smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Instagram.com/@smindrawati)

 

Setiafakta.com - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pemberian bantuan atau subsidi untuk pembelian motor listrik baru senilai Rp 7 juta per unitnya. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bantuan ini rencananya berlaku 2023 hingga 2024.

Persyaratan lainnya, motor harus diproduksi di Indonesia, TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40%. 

Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan, harus diberikan persyaratan, tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Siap-siap Konversi Motor BBM ke Listrik, Ini Daftar Bengkelnya

Tidak semua orang bisa menikmati manfaat tersebut, hanya orang dengan kriteria tertentu, seperti kelompok UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA. Sementara untuk motor konversi (penerimanya) tidak ada batasan.

"Nilai bantuan pemerintah adalah Rp 7 juta untuk per unit motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini hanya berlaku 2 tahun, 2023 dan 2024. Untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi, dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Lanjut Sri Mulyani menambahkan, anggaran yang dibutuhkan untuk tahun 2023 adalah Rp 1,75 triliun, rinciannya buat 200 ribu motor listrik dan 50 ribu unit motor listrik dari hasil konversi. 

Sementara untuk tahun 2024, motor listrik baru sebanyak 600 ribu unit dan motor listrik konversi sebanyak 150 ribu unit, dengan anggaran Rp 5,25 triliun.****

 

Editor: R. Wiranto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X