Setiafakta.com - Sopir mobil Audi A6, Sugeng, telah ditetapkan tersangka atas kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membenarkan Sugeng tengah menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur.
Doni Hermawan, Minggu (29/1/2023) menyatakan Sugeng ditetapkan tersangka pada Sabtu (28/1). Sugeng lalu masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.
Doni mengatakan proses pemeriksaan tersangka kepada Sugeng masih berlangsung. Keputusan penahanan kepada tersangka akan ditentukan setelah pemeriksaan rampung.
Baca Juga: Sheila On 7 Sukses Konser Pasca Pandemi di Jakarta, Duta Menangis
Tersangka Sugeng dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya, muncul pengakuan salah satu penumpang di mobil Audi A8 sebagai istri seorang polisi.
Pengakuan itu diutarakan oleh perempuan bernama Nur atau EN.
Nur merupakan majikan dari tersangka Sugeng dan saat kecelakaan terjadi, Nur berada di dalam mobil Audi A8 bersama tersangka.
"Yang bersangkutan (Nur atau EN) bukan istri dari anggota (polisi), tapi teman. EN ini kenal dengan salah satu anggota polisi," kata Doni, Minggu (29/1/2023).
Doni mengatakan klaim dari Nur itu membuat mobil Audi A8 yang dikendarai Sugeng masuk rangkaian kendaraan polisi.
Nur lalu memerintahkan Sugeng masuk iring-iringan tersebut sehingga berujung kecelakaan maut tersebut.
Sugeng merasa majikannya kenal dengan polisi, sehingga dia memberanikan diri menempel ke rombongan pengawalan.
Artikel Terkait
Polda Metro Ungkap Serial Pembunuhan oleh Pria yang Mengaku Punya Ilmu Supranatural
Fakta Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur
Gibran Diperkirakan Menang Mudah di Jateng, Berisiko di Jakarta
Makna Politik, Tulisan di Kaos Anies Saat Berkunjung ke Bandung
Kisah Penjaga Pintu Kereta Cegah Tabrakan Fatal di Mojokerto