Setiafakta.com - Ini kisah yang memalukan di dunia pendidikan Indonesia. Perbuatan tercela telah merasuki dunia pendidikan yang seharusnya adalah bidang pekerjaan yang mulia.
Ini terungkap dari persidangan terdakwa Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo. Sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/11/2022).
Salah satu saksi mengungkap kasus itu, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdurrahman. Ia bercerita adanya iuran dari kepala sekolah yang baru saja diangkat. Jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 340 juta.
Secara resmi sebutan terhadap uang itu adalah sebagai biaya syukuran karena sudah diangkat jadi kepala sekolah.
Baca Juga: Mengapa 69 Obat Sirup Dicabut BPOM, Ini Daftarnya
Uang tersebut akhirnya diberikan kepada Bupati Pemalang melalui orang dekatnya yang bernama Adi Jumal Widodo.
Setiap kepala sekolah memberi antara Rp3-5 juta. Tapi dalam praktiknya tidak semua kepala sekolah menuruti keinginan Bupati. Ada juga kepala sekolah yang menolak memberi uang.
Selain kepala sekolah, koordinator wilayah kecamatan juga mengumpulkan uang syukuran dengan total Rp 158 juta.
Saksi lainnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon memberikan uang Rp 100 juta kepada Bupati Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Wibowo.
Baca Juga: Inilah Hasil Undian Liga Champions, Laga Maut Liverpool vs Real Masrid
Ia memberi uang setelah diangkat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang pada Desember 2021.
Ia memberi Rp100 juta. "Maksudnya agar jangan sampai digeser dari jabatan itu," katanya.
Masih terkait kasus suap, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, didakwa juga menyuap Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo sebanyak Rp909 juta. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan.
Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing:
Artikel Terkait
Tujuh Orang Dibawa ke Kantor KPK dari Langkat, Bupati Diduga Termasuk yang Tertangkap, Dari Partai Apa?
Fakta Penangkapan Bupati Bogor oleh KPK, Tak Lama Setelah Menerbitkan Ketentuan Anti Suap
Mengapa KPK Panggil Anies Terkait Dugaan Korupsi Formula E
Usut Dugaan Korupsi Formula E, Bukan Hanya Anies yang Diperiksa KPK, Ini Daftarnya
Diperiksa KPK 11 Jam, Anies Keluar dan Disambut Pendukung, Ada Apa