Terungkap di Pengadilan, Kepala Sekolah Diminta Setor Uang di Pemalang

- Selasa, 8 November 2022 | 09:43 WIB
Ilustrasi penyuapan  (Pixabay)
Ilustrasi penyuapan (Pixabay)

Setiafakta.com - Ini kisah yang memalukan di dunia pendidikan Indonesia. Perbuatan tercela telah merasuki dunia pendidikan yang seharusnya adalah bidang pekerjaan yang mulia.

Ini terungkap dari persidangan terdakwa Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo. Sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/11/2022).

Salah satu saksi mengungkap kasus itu, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdurrahman. Ia bercerita adanya iuran dari kepala sekolah yang baru saja diangkat. Jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 340 juta. 

Secara resmi sebutan terhadap uang itu adalah sebagai biaya syukuran karena sudah diangkat jadi kepala sekolah.

Baca Juga: Mengapa 69 Obat Sirup Dicabut BPOM, Ini Daftarnya

Uang tersebut akhirnya diberikan kepada Bupati Pemalang melalui orang dekatnya yang bernama Adi Jumal Widodo.

Setiap kepala sekolah memberi antara Rp3-5 juta. Tapi dalam praktiknya tidak semua kepala sekolah menuruti keinginan Bupati. Ada juga kepala sekolah yang menolak memberi uang.  

Selain kepala sekolah, koordinator wilayah kecamatan juga mengumpulkan uang syukuran dengan total Rp 158 juta.

Saksi lainnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon memberikan uang Rp 100 juta kepada Bupati Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Wibowo.

Baca Juga: Inilah Hasil Undian Liga Champions, Laga Maut Liverpool vs Real Masrid

Ia memberi uang setelah diangkat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang pada Desember 2021. 

Ia memberi Rp100 juta. "Maksudnya agar jangan sampai digeser dari jabatan itu," katanya.

Masih terkait kasus suap, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, didakwa juga menyuap Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo sebanyak Rp909 juta. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan.

Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing:

Halaman:

Editor: R. Wiranto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenag Selidiki Kasus Toilet Berbayar di Sekolah

Sabtu, 30 September 2023 | 22:00 WIB

Kesaksian Kasus Tewasnya Mertua di Tangan Mantu Warga AS

Senin, 25 September 2023 | 15:00 WIB

Dugaan Penyebab Kecelakaan Truk Menabrak 4 Mobil 9 Motor

Sabtu, 23 September 2023 | 20:28 WIB

Gempa Laut di Kalsel Terasa Hingga Bali

Selasa, 29 Agustus 2023 | 05:51 WIB

Pemerkosa Turis Brasil Diancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 20:35 WIB

Korban Keracunan Makanan di Cimahi Capai 326

Selasa, 25 Juli 2023 | 19:07 WIB

Kapal Tenggelam di Kendari, 15 Orang Tewas

Senin, 24 Juli 2023 | 12:51 WIB

Alasan Sopir Angkot Jawa Barat Dukung Anies

Jumat, 14 Juli 2023 | 09:20 WIB
X