Setiafakta.com - Polisi menangkap seorang pegawai jasa travel yang diduga melakukan penipuan dan menggelapkan uang study tour ratusan murid SMA 21 Bandung, Jawa Barat.
Wanita yang ditangkap ini bernama ICL (33) dan bekerja di perusahaan Grand Traveling Indonesia (GTI)
Ia diduga menggelapkan uang sebesar Rp 400 juta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan, ICL ditangkap pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Terpendam - Tri Suaka
Menurut Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/5/2023), uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut," ucapnya.
Polisi sudah memeriksa perwakilan SMAN 21 dan perusahaan travel tempat ICL bekerja.
Pelaku terancam dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan serta penggelapan.
Baca Juga: Islam Akan Terbesar Tahun 2100, Jumlah Muslim di Indonesia Kalah dengan India
Pelaku pun diancam pidana di atas lima tahun karena perbuatannya. "Yang pasti Pasalnya 372 dan 378, penggelapan sudah pasti, apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan," ujarnya
Pada awalnya, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 21 Bandung, Jawa Barat, batal menggelar karya wisata atau study tour ke Yogyakarta.
Kegiatan tersebut mestinya digelar pada Rabu (24/5/2023) hingga Jumat (26/5/2023).
Tapi uang yang sudah dibayarkan 320 siswa dibawa kabur dan tidak disetorkan ke perusahaan travel.
Artikel Terkait
Sandiwara Ayah Muda Buang Bayi ke Sungai Terungkap
Setelah Viral, Jokowi Jajal Jalan Rusak di Lampung, Ini Janji Presiden soal Perbaikan Kembali
Pembunuh Pengusaha Air Minum Isi Ulang Sudah Ditangkap, Korban Dimutilasi Dan Dicor
Mengapa Husen Tidak Menyesal Memutilasi Bos Sendiri?
Tersangka Pembunuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Ternyata Menyewa Kos Padahal Dia Warga Semarang