Setiafakta.com - Patung Bunda Maria di Kulon Progo ditutup terpal hingga menimbulkan polemik. Patung Bunda Maria itu terletak di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus, Dusun Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo. Patung setinggi 6 meter itu ditutup menggunakan kain terpal berwarna biru.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta polemik ini diselesaikan dengan baik-baik."Selesaikan secara baik-baik oleh semua pihak," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir saat ditemui wartawan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bantul, DIY, seperti dilansir detikJateng, Jumat (24/3/2023).
Haedar berharap Pemkab Kulon Progo dan pihak terkait bisa duduk bersama untuk membahas soal patung Bunda Maria itu."Selalu kan ada kejadian itu ada latar belakangnya, kami harapkan bahwa pemda, ormas-ormas keagamaan duduk bersama. Jangan sampai masalah ini masa sih tidak bisa diselesaikan," ujarnya.
"Saya setuju bahwa kita harus terus toleran, saling menghormati dan kalau ada masalah selesaikan sebagaimana baik umat beragama, maupun pemerintah dan komponen bangsa bisa menyelesaikan. Poin penting saya adalah segera selesaikan masalah ini dengan baik agar tidak menjadi masalah yang sensitif dan besar di tingkat nasional," ujar Haedar.
Baca Juga: Rekor Harry Kane Lewati Rooney Mendapat Pujian Dua Pelatih Sekaligus
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penutupan patung Bunda Maria itu dilakukan karena ada prosedur yang tak dilalui. Yaqut kembali menegaskan penutupan itu tidak dilakukan oleh warga.
"Ya menutup karena memang mendirikannya juga tidak melalui prosedur, proses yang memang harus dilalui ditempuh dan dengan sadar setelah melakukan musyawarah yang punya sendiri yang menutup jadi bukan warga," ujar Yaqut.
Lebih lanjut, Yaqut menyampaikan imbauan agar setiap warga saling menghormati. Dia mengingatkan soal pentingnya kesadaran hidup bermasyarakat.
"Ya semua saling menghormati, paling enak itu hidup saling menghormati. Sadar bahwa kita semua punya hak dan hak kita dibatasi oleh hak orang lain," ujar Yaqut.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/3) sempat minta maaf karena salah memberi narasi.
"Mohon maaf atas anggota kami yang salah dalam penulisan narasi dan kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan, ketenteraman, khususnya di wilayah Kulon Progo akan kami tindak," ucapnya.
Diketahui bahwa narasi dalam video viral itu dinarasikan bahwa penutupan patung karena ada desakan dari ormas. Polsek Lendah dalam narasinya menjelaskan bahwa ada ormas yang merasa bahwa keberadaan patung dapat mengganggu kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadan.
Baca Juga: Anggota DPR Bereaksi Setelah BEM UI Marah Atas Pengesahan UU Cipta Kerja
Fajarini meluruskan bahwa penutupan itu merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa karena perizinannya dalam proses pengurusan serta bangunan yang baru dibangun pada Desember 2022 masih dalam proses penyelesaian.
"Oleh karena itu, dari pemilik yang kebetulan domisilinya di Jakarta menyampaikan kepada adik kandungnya (pengelola rumah doa) untuk sementara di rumah doa itu karena terdapat patung Bunda Maria, untuk sementara ditutup menggunakan terpal. Inisiatif menutupi patung dengan terpal tersebut adalah murni dari pemilik rumah doa. Dan yang melakukan penutupan adalah dari pihak keluarga yang diwakili adik kandung," katanya. ****
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pembunuh Penjual Ayam Goreng dan Culik Bayi di Bekasi
Pantas Disyukuri, Korban Pendaratan Darurat Helikopter di Bukit Jambi Dinyatakan Selamat
Meski Pro Kontra, Akhirnya ASN NTT Masuk Jam 5.30 Wita
Eks Bupati Purbalingga yang Baru Keluar Dari Penjara, Tasdi, Jadi Pembicaraan Terkait Jabatan di Kemensos
Setelah Koster,Kini Ganjar Menolak Kehadiran Israel di Piala Dunia U-20